Uncategorized Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Inkracht (yang berkekuatan hukum tetap) periode bulan Maret Tahun 2023 sampai dengan November Tahun 2023 sebanyak 96 perkara kejbatang April 4, 2024 1 min read View this post on Instagram A post shared by Kejaksaan Negeri Batang (@kejari_batang) About The Author kejbatang See author's posts Continue Reading Previous Previous post: Pelayanan Hukum Keliling (YANKUMLING) oleh Kejaksaan Negeri Batang terhadap masyarakat di Kecamatan Blado Kabupaten BatangNext Next post: Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (tahap II) atas perkara tindak pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan melalui Wajib Pajak PT. WWWP atas nama tersangka JP dari Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Related News Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Candi Tahun 2026 Maret 10, 2026 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Batang Dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Batang Maret 6, 2026