
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025, telah dilaksanakan apel sore dan pengecekan personil.
Bahwa Sebagaimana ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Kejaksaan Nomor : Per-016/A/Ja/07/2013 Tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya diatur di dalam BAB III Pasal 15 ayat (1) huruf a bahwa apel kerja dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di satuan atau unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jum’at sore.