
Selasa, tanggal 08 Juli 2025. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang telah melaksanakan kegiatan pengembalian barang bukti kepada Saksi/Korban melalui program Formulir SiAbunawas (Siap Antar Barang Bukti Sampai Tuntas).
Program ini adalah salah satu program pelayanan terhadap masyarakat untuk mengantarkan langsung barang bukti dari sebuah perkara ke alamat penerima.
Adapun Barang Bukti yang dimaksud adalah berupa :
– Uang Tunai Sejumlah 525.200,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Atas perkara An. Achmad Choliq Als Ambon Bin Rochmadi
– Uang Tunai Sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Atas perkara An. Ahmad Taufik Bin (Alm) Rohdino
Adapun barang bukti yang dikembalikan merupakan barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang.
Pengataran dilaksanakan sesuai SOP yang berlaku dan barang bukti diterima kepada yang berhak.