Uncategorized Dugaan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Dengan Cara Mengangkut Barang Kena Cukai Berupa Rokok Tanpa Pita Cukai Menggunakan Microbus kejbatang Januari 6, 2025 1 min read View this post on Instagram A post shared by Kejaksaan Negeri Batang (@kejari_batang) About The Author kejbatang See author's posts Continue Reading Previous Previous post: dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan sejumlah uang kepada Pegawai Negeri Sipil berkaitan dengan jabatannyaNext Next post: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana tentang Narkotika dari Penyidik Polres Batang. Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Related News Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Candi Tahun 2026 Maret 10, 2026 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Batang Dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Batang Maret 6, 2026