April 28, 2026

Semarang – Pada hari Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Panti Pelayanan Sosial Anak (PPSA) Mandiri Semarang, telah dilaksanakan eksekusi terhadap perkara anak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Proses eksekusi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif serta perlindungan hak anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Batang, selaku eksekutor, memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berjalan secara humanis dan profesional, serta berkoordinasi dengan lembaga terkait guna menjamin pembinaan dan rehabilitasi yang optimal bagi anak dalam rangka mendorong perubahan perilaku yang lebih baik di masa mendatang.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *