
Pada hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Raymond Ali, S.H., M.H., beserta Kasi Pidsus, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI, dalam rangka membahas “Implementasi Mekanisme Penyaluran Pupuk Bersubsidi Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025”.
FGD tersebut melibatkan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung RI dan POLRI) serta Kepala Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten Pengelola Pupuk Bersubsidi di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi terbaru.