September 4, 2026

Kamis, 7 Agustus 2025, bertempat dikantor Aula Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang 1 yang beralamat di Jl. Pemuda No.2, Kauman, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Kepala Seksi PAPBB Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H. menghadiri undangan terkait dengan “Telaah Konsep Hukum Keuangan Negara dengan tema kedudukan kekayaan negara dipisahkan pasca terbitnya uu no 1 tahun 2025 dalam perspektif hukum keuangan negara” yang diselenggarakan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Kementrian Keuangan Republik Indonesia.
Dengan narasumber dan materi sebagai berikut :

  1. Pemateri 1 (Drs. Siswo Sujanto, DEA – Ahli Keuangan Negara)
    “Posisi BUMN dalam Ruang Lingkup Keuangan Negara Pasca Perubahan UU BUMN”
  2. Pemateri 2 (Ierene Putrie – Wakajati Kepri)
    “Konsep Bussiness Judgement Rule dalam Penentuan Kerugian BUMN sebagai Kerugian Negara Pasca Perubahan UU BUMN”
  3. Pemateri 3 (Kortastipidkor Maber Polri)
    “Penanganan Tipikor Lingkup BUMN Pasca Perubahan UU BUMN”

Tujuan dari kegiatan ini adalah salah satunya membedah terbentuk nya UU no. 1 tahun 2025 dan mengevaluasi agar dapat mempermudah dalam pelaksanaan penerapan nya khusus nya bagi Aparat penegak hukum yang terkait dengan keuangan Negara.

Demikan yang dapat kami laporkan

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *