September 4, 2026

Kamis, 10 Juli 2025, bertempat dikantor Badan Pertanahan Nasional Batang yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No.20, Kauman, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batang telah menghadiri undangan perihal “Pembahasan ulang Usulan Tanah “Poesaka” Desa Depok dan Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang sebagai Tanah Negara Subjek Objek Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA)”.
Kegiatan tersebut secara garis besar membahas tentang Tanah Pusaka yang berada di Desa Depok dan Desa Tegalsari yang masih belum memiliki keputusan akan status tanah tersebut, karena masih ada beberapa gugatan dari yang mengklaim menjadi ahli waris tanah tersebut, dan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria yang beranggotakan para Aparat Penegak Hukum yang salah satunya adalah Kejaksaan dan beberapa anggota lainnya, diharapkan dengan adanya ini bisa menghasilkan keputusan yang tidak merugikan salah satu pihak.
Adapun beberapa tanggapan dari berbagai pihak, antara lain :
• Konflik berkepanjangan antara klaim ahli waris dengan desa di Tegalsari dan Depok, diperparah dengan terus diulangnya rapat koordinasi namun tidak ada hasil yang signifikan
• Banyak yang mengklaim sebagai ahli waris dari tanah ini dan mengajukan gugatan, tetapi ditolak karena data mereka yang tidak mendukung

  • Harus diadakannya maping atau pemetaan agar lebih mudah mengidentifikasi
    • Lahan tersebut terancam dialihfungsikan, terbukti dari sudah adanya pemukiman warga
  • Gugus Tugas Reforma Agraria berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tanah pusaka melalui proses pemetaan, verifikasi aduan, mediasi, dan pengajuan TORA untuk lahan yang tidak diklaim.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *