
Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Laguna Convention Hall, Hotel Sendangsari Batang yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No.29, Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Rizky Ika Pratiwi., S.H.M.H. selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Batang telah menghadiri undangan permohonan narasumber perihal “Sosialisasi Pencegahan Tindak Korupsi Di Desa” yang diselenggarakan oleh Badan Kerja Sama antar Desa ( BKAD) Kecamatan Wonotunggal.
Kegiatan tersebut membahas tentang sosialisasi guna pencegahan korupsi di desa, desa adalah bagian dari pemerintahan yang pengelolaannya haru sesuai aturan dan perundang-undangan, terutama dalam hal keuangan negara, untuk mencegah tindak pidana korupsi yang diidentikkan dengan perbuatan curang atau penyalahgunaan keuangan negara, maka perangkat desa harus memperhatikan pedoman dan bekerja sesuai profesionalisme dengan memperhatikan asas asas pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar. Karena pada dasarnya suatu negara yang maju diawali dengan pembangunan desa yang berhasil dan tepat sasaran.