
ð
Rabu, 21 Mei 2025
ð Halaman Belakang Kejaksaan Negeri Batang
Bidang PAPBB Kejaksaan Negeri Batang telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Efi Paulin Numberi,S.H.,M.H.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika, psikotropika, senjata tajam, hingga peredaran uang palsu.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
ð¹ Narkotika dan Psikotropika
Sabu: 62,068 gram
Ganja: 30,563 gram
Psikotropika: 85,26935 gram
ð¹ Obat-obatan Terlarang
Alprazolam: 300 butir
DMP: 7.652 butir
Obat berlogo âYâ: 6.949 butir
Obat berlogo âXâ: 605 butir
Tramadol: 146 butir
Dumolid: 19 butir
Riklona: 47 butir
Lorazepam: 10 butir
Merlopam: 79 butir
ð¹ Barang Bukti Lainnya
Senjata tajam: 27 buah
Uang palsu: 102 lembar
Jamu dan obat kuat ilegal: 80 jenis
Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Negeri Batang dalam memutus mata rantai peredaran barang-barang berbahaya serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh perwakilan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.
#KejariBatang #PemusnahanBarangBukti #TindakPidanaUmum #Narkotika #Psikotropika #PeredaranObatIlegal #PenegakanHukum #TransparansiHukum #BatangBebasNarkoba #BersamaLawalNarkoba