

Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Batang, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Batang dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen perjanjian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Raymond Ali, S.H., M.H., bersama Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Sendang Kamulyan Kabupaten Batang, Mulyono, S.H.
Kerja sama ini meliputi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di mana Kejaksaan Negeri Batang dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang diperlukan guna mendukung kinerja Perumda Air Minum Sendang Kamulyan.
Bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan dan BUMD daerah dalam rangka penguatan tata kelola, transparansi, serta kepastian hukum.
Direktur Perumda Air Minum Sendang Kamulyan menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Batang demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih optimal, khususnya dalam penyediaan kebutuhan air bersih bagi masyarakat.