
Kamis, 24 April 2025. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan penyelesaian barang rampasan berupa Tanah dan Bangunan berlokasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Batang dalam perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri DIY atas perkara terpidana An. Tito Sudarmanto, S.E,. M.M.
Dalam kegiatan tersebut Bidang PAPBB berserta Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batang melakukan pendampingan dan pengamanan dalam rangka koordinasi guna melakukan pengecekan kesesuaian tanah/bangunan, penilaian dan sekaligus melakukan upaya penyelesaian para pihak.
Acara tersebut turut dihadiri oleh :
* Kejaksaan Negeri DIY
* Kantor ATR/BPN Batang
* KPKNL Kota Pekalongan
* dan Pemerintah Desa Setempat