
Batang, 10 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri Batang menunjukkan komitmennya dalam mendukung program strategis pemerintah daerah dengan melaksanakan kegiatan pendampingan hukum terhadap pengadaan Ruang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) RSUD Batang.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Batang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Efi Paulin Numberi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) serta perwakilan dari RSUD Batang.
Dalam sambutannya, Kajari Batang menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam peran preventif guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pendampingan hukum ini, diharapkan pembangunan ruang rawat inap sesuai standar KRIS di RSUD Batang dapat terlaksana dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Batang, khususnya dalam pelayanan kesehatan yang lebih baik dan bermutu.