
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batang beserta para Jaksa dan Staff telah melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada perangkat desa se-Kecamatan Limpung.
Bahwa dalam kegiatan Penerangan Hukum yang dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batang beserta para Jaksa dan Staff telah memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh perangkat desa se-Kecamatan Limpung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur pemerintah desa, khususnya dalam upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang menyampaikan materi yang menitikberatkan pada bahaya dan dampak dari tindak pidana korupsi, baik dari sisi hukum maupun sosial, serta pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Selanjutnya, Kepala Sub Seksi II Intelijen Kejaksaan Negeri Batang memaparkan secara rinci mengenai pengelolaan Dana Desa, termasuk ketentuan hukum yang mengaturnya, potensi risiko hukum apabila terjadi penyimpangan, serta praktik-praktik baik dalam penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat desa dapat lebih memahami aturan hukum yang berlaku dan mampu menerapkannya secara profesional dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat desa.