
Bahwa pada hari Selasa, 22 Juli 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Batang telah dilaksanakan Penetapan Tersangka terhadap Sdr. D Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penyalahgunaan Keuangan Desa Mojotengah Kecamatan Reban Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2024.
untuk diketahui bahwa terdapat anggaran yang diduga disalahgunakan oleh Oknum Kepala Desa inisial D sejak bulan Juli 2024 dengan cara mengambil anggaran kegiatan desa baik Pembangunan fisik ataupun non fisik dengan kegiatan yang anggaranya dipakai oleh Tersangka adalah :
1. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih, menimbulkan kerugian negara Rp.82.241.000 (Sumber Dana Banprov)
2. Kegiatan Pembangunan Rabat Beton, menimbulkan kerugian negara Rp. 79.577.352 (Sumber Dana Banprov)
3. Kegiatan Pengembangan, Penyediaan Operasional Pemerintah Desa/Operasional Pemerintah Desa,menimbulkan kerugian negara Rp.26.937.600 (Sumber Dana Desa)
4. Kegiatan Insentif Guru Madrasah/Keagamaan,menimbulkan kerugian negara Rp.22.500.000 (Sumber Dana Desa)
5. Kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani, menimbulkan kerugian negara Rp.24.100.000 (Sumber Dana Desa)
6. Untuk Kegiatan ODF/Pembuatan Jamban yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp. 20.000.000 dan Kegiatan Padat Karya/Pembangunan Badan Jalan Usaha Tani yang bersumber dari Dana Desa senilai Rp.16.000.000 dialihkan untuk menambah kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani.
Sehingga menyebabkan kerugian negara dengan total Rp.235.355.952