Selasa, tanggal 21 Januari 2025. Bidang Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang telah melaksanakan kegiatan pengembalikan barang bukti melalui program Formulir SiAbunawas (Siap Antar Barang Bukti Sampai Tuntas) yang berupa : * 1 (Satu Buah Hanphone merek Oppo Renno 11 warna Grey * 1 (Satu) Unit sepeda motor honda Vario Atas perkara An. Aditya Dwi Sahputra Bin Rofik Udin
Program ini sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memudahkan pemilik barang bukti dalam proses pengembalian barang-barang yang telah selesai diproses hukum degan cara ; • Pemohon cukup mengisi formulir melalui link berikut https://linktr.ee/abunawaskejaribatang • Petugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti memverifikasi dokumen dalam waktu 1×24 jam • Pemohon menerima pemberitahuan (lolos atau tidak lolos) verifikasi melalui whatsapp dalam waktu 1×24 jam • Petugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti menerbitkan jadwal pengantaran • Petugas pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti mengantar barang bukti ke alamat tujuan
Program ini tidak di pungut biaya (Gratis) ~Bidang Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang siap mengantar barang bukti hingga tuntas.