April 28, 2026

Pengumuman Pengambilan Barang Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Batang !

Mendasari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung nomor PER-002/A/JA/05/2017 tentang Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sitaan Eksekusi bersama ini kami umumkan kepada Pelanggar lalu lintas jalan tertentu sebagaimana daftar terlampir untuk mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Batang yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman No. 413, RW 03, Kasepuhan, Kecamatan Batang, Kabupatan Batang, Jawa Tengah. Dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Syarat Pengambilan :
1. Bahwa pelanggar harus terlebih dahulu melakukan pembayaran Denda dan Biaya Perkara di Kantor POS / Bank BRI atau melakukan pembayaran langsung di loket tilang Kejaksaan Negeri Batang.
2. Bahwa pelanggar harus membawa KTP/Identitas Pelanggar dan BPKB/STNK Sepeda Motor yang dijadikan barang bukti.
3. Bahwa batas waktu pengambilan adalah 30 (tiga puluh) hari setelah pengumuman ini dikeluarkan.

Ketentuan : Bahwa dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari pelanggar tidak melakukan pengambilan maka Barang Bukti akan menjadi barang temuan yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Barang Rampasan untuk Negara dan akan dilakukan Pelelangan.

#KejaksaanRI

#KejatiJateng

#KejariBatang

#BarangBukti

#Tilang

#Lelang

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *