

Bahwa pada hari Kamis, 6 Februari 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Batang, telah dilaksanakan kegiatan Penilaian Benda Sitaan/Barang Bukti/Barang Rampasan Negara bersama Tim Penilai Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Pekalongan. Penilaian Benda Sitaan/Barang Bukti/Barang Rampasan Negara dimaksud berdasar permohonan dari Kepala Kejaksaan Negeri Batang untuk dilakukan penilaian terhadap barang rampasan dan barang sitaan dari 26 (dua puluh enam) berkas perkara, yang terdiri antara dari kendaraan bermotor, telepon seluler, microbus, CPU, tangki, Excavator dan lainnya.
Bahwa Tim penilai KPKNL Pekalongan didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rizky Ika Pratiwi, S.H, M.H dan staff PAPBB melakukan penelitian secara terperinci dan memberikan pertimbangan teknis dalam pelaksanaan penilaian. Kegiatan Penilaian tersebut dilakukan terhadap barang-barang sitaan/rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht Van Gewijsde) yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemindahtanganan melalui penjualan secara lelang.
Bahwa dalam proses penilaian barang tersebut, kegiatan survei lapangan merupakan tahapan yang penting. Tim penilai harus dapat melihat, memahami, menelaah, dan mengestimasi bagaimana kondisi barang yang akan dinilai. Keandalan informasi, profesionalitas, dan kecermatan dari tim penilai sangat dibutuhkan. Dimana Tim Penilai harus membuka wawasannya seluas mungkin. Tantangan terbesar bagi penilai pemerintah adalah mampu menentukan nilai sewajar mungkin dan nilai yang dihasilkan dapat diserap pasar. Dengan demikian barang rampasan yang dijual/dilelang dapat laku pada kesempatan pertama sehingga tidak menimbulkan penumpukan di tempat penyimpanan barang sitaan/rampasan Kejaksaan.