September 4, 2026

Rabu, 25 Juni 2025 | Kejaksaan Negeri Batang

Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Sebagaimana Diatur Dalam KESATU: Pasal 72 ayat (1) Jo pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/ atau KEDUA Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 huruf a Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Bambang Widianto,S.H.

Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen kuat antar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batang, dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional dan proporsional.

Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

#KejaksaanNegeriBatang#Tahap2#PenegakanHukum#JPU#KepastianHukum

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *