
Hari Jumat, 24 Januari 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Batang telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam.
Bahwa dengan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap Il) merupakan bentuk wujud nyata adanya sebuah komitmen yang kuat dari lembaga aparat penegak hukum dalam hal Kejaksaan Negeri Batang dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat luas.