September 4, 2026

Rabu, 28 Mei 2025 | Kejaksaan Negeri Batang

Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dari Penyidik Polres Batang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Rendy Laputigar, S.H., M.H.

Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen kuat antar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batang, dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional dan proporsional.

Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

#KejaksaanNegeriBatang#Tahap2#PenegakanHukum#PolresBatang#JPU#KepastianHukum

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *