
Hari Selasa, 6 Mei 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Batang dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana tentang Narkotika dari Penyidik Polres Batang.
Untuk dikethaui bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menerima tahap 2 tersebut adalah Qantas Rifky Muhammad, S.H.
Bahwa dengan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap Il) merupakan bentuk wujud nyata adanya sebuah komitmen yang kuat dari lembaga aparat penegak hukum dalam hal Kejaksaan Negeri Batang dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat luas.