
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 September 2025, bertempat di Kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Batang telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tersangka “D” Perkara Dugaan Penyalahgunaan Wewenang/Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton dan Pembangunan atau Rehabilitasi Sarana Prasarana Air Bersih pada Desa Mojotengah Kecamatan Reban Kabupaten Batang yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2024.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen Kejaksaan Negeri Batang dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional.