Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Il) perkara tindak pidana mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk’’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dari Penyidik Polres Batang.