Uncategorized Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Il) perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau ke 2 KUHP dari Polda Jateng kejbatang Oktober 23, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Batang (@kejari_batang) About The Author kejbatang See author's posts Continue Reading Previous Previous post: Sidang Putusan pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Sidang Dakwaan pelanggaran UU No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1)Next Next post: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal KESATU Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ATAU KEDUA Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dari Polres Batang Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Related News Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Candi Tahun 2026 Maret 10, 2026 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Batang Dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Batang Maret 6, 2026