




Kejaksaan Negeri Batang telah melaksanakan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ) atas nama tersangka “IM” di Aula Kejaksaan Negeri Batang.
Rangkaian kegiatan RJ meliputi:
- 24 Oktober 2025 upaya perdamaian yang dihadiri Kajari Batang, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, tersangka dan keluarga tersangka, korban dan keluarga korban, penasihat hukum tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
- 4 November 2025 ekspose daring Permintaan Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan hasil akhir “Disetujui”.
- 7 November 2025 penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam perkara ini, korban dan tersangka yang merupakan pasangan suami istri sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan. Proses RJ berjalan transparan serta difokuskan pada pemulihan pada keadaan semula.
Kepala Kejaksaan Negeri Batang menegaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice ini murni penegakan hukum yang didasarkan pada rasa keadilan dan hati nurani melalui upaya perdamaian, tanpa adanya unsur paksaan, transaksional ataupun penerimaan imbalan dalam bentuk apa pun.
Melalui mekanisme RJ, Kejaksaan Negeri Batang terus berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berpihak pada pemulihan keadaan serta keharmonisan masyarakat.