
Pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batang telah dilaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) Perkara Narkotika dari Penyidik Polres Batang kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batang.
Untuk diketahui kegiatan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersebut terkait tugas dan wewenang kejaksaan, yakni menuntut, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, mengawasi pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat, menyidik tindak pidana tertentu. berdasarkan undang-undang, serta melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Maka hal demikian perlu adanya optimalisasi dalam berkoordinasi dengan stakeholder terkait sehingga dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan berjalan dengan lancar dan optimal.
Bahwa setelah penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari penyidik Polres Batang kepada Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian kewenangan penanganan perkara resmi beralih pada Jaksa Penuntut Umum serta tahapan penanganan perkara selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.