September 5, 2026

Pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025, bertempat di Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batang telah melaksanakan sidang Pencabutan Kekuasaan Sebagai Orang Tua dan Penetapan Wali Anak.

Penegakan hukum melalui Gugatan pencabutan Kekuasaan Sebagai Orang Tua dan Penetapan Wali Anak diajukan karena telah terjadi Tindakan asusila oleh orang tua kepada anak kandung. Bahwa Tindakan asusila tersebut sebelumnya sudah dilakukan persidangan tindak pidana umum di Pengadilan Negeri Batang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor: 169/Pid.Sus/2025/PN Btg tanggal 28 Oktober 2025.

Gugatan Pencabutan Kekuasaan Sebagai Orang Tua dan Penetapan Wali Anak dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batang dalam rangka menegakan ketertiban hukum, kepastian hukum dan hak-hak keperdataan masyarakat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *