
Pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Batang, Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Raymond Ali, S.H., M.H., beserta Kasi Pidum dan Para Staff, telah mengikuti Undangan HUT Ke-17 LPSK dan Peresmian Kantor Perwakilan Jawa Tengah
Dalam rangkaian perayaan tersebut, LPSK turut meresmikan Kantor Perwakilan Jawa Tengah sebagai bentuk perluasan akses layanan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Momen ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan, serta meningkatkan pemahaman publik terhadap tugas, fungsi, dan wewenang LPSK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Diharapkan, dengan hadirnya kantor perwakilan di Jawa Tengah, layanan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dapat dijangkau secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.