Juni 8, 2026

Pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2025 — Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Batang bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan telah melaksanakan kegiatan penilaian terhadap barang rampasan dan barang sitaan negara.

Kegiatan ini dilakukan terhadap barang bukti dari 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai bagian dari tahapan lanjutan dalam proses pemulihan aset negara dan pengelolaan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penilaian ini bertujuan untuk menentukan nilai wajar dari barang rampasan dan sitaan negara, yang nantinya akan menjadi dasar dalam proses pemanfaatan, pelelangan, atau pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh proses penanganan barang rampasan dan sitaan negara dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *