Juni 8, 2026

Pada Hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batang, telah dilaksanakan Kegiatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tagihan Listrik Oleh PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Batang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batang.

Total pengembalian sebesar Rp7.305.325.191,-
(tujuh miliar tiga ratus lima juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu rupiah).

Pengembalian ini merupakan hasil penyelidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batang atas kelebihan pembayaran tagihan listrik Tahun Anggaran 2022-2025 sebagai bentuk pemulihan keuangan daerah. Dana tersebut selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Batang untuk mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Batang dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta mendorong perbaikan tata kelola guna mencegah permasalahan serupa di masa mendatang.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *