
Kamis, 19 Juni 2025 | Kejaksaan Negeri Batang
Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Penyidik Polres Batang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Aris Sophian, S.H.,M.H.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen kuat antar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batang, dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional dan proporsional.
Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
#KejaksaanNegeriBatang #Tahap2 #PenegakanHukum #JPU #Narkotika #KepastianHukum