
Selasa, 1 Juli 2025, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan memperkuat integritas dalam tata kelola pemerintahan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi.” di Pendopo Kabupaten Batang.
Bahwa tema ini sejalan dengan upaya mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa yang maju yang terbebas dari korupsi menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Arfan Triono, S.H., serta didukung oleh Tim Intelijen Kejati Jateng, Pardiono, S.H.
Materi yang disampaikan menyoroti berbagai bentuk dan modus tindak pidana korupsi, termasuk praktik suap, penggelapan jabatan, gratifikasi, hingga manipulasi laporan keuangan. Selain itu, dipaparkan pula titik-titik rawan korupsi di sejumlah OPD strategis seperti Dispermades, Dinperindagkop, Dishub, dan BPKAD. Korupsi yang terjadi di sektor-sektor ini umumnya melibatkan praktik pengadaan barang dan jasa fiktif, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan kas dan aset daerah.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan sejak dini, termasuk melalui edukasi antikorupsi kepada masyarakat dan ASN, penegakan pengawasan internal yang ketat, serta pembentukan sistem whistleblower sebagai deteksi dini atas potensi fraud.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tapi juga tentang bagaimana kita membangun kesadaran dan budaya antikorupsi secara kolektif. Masa depan Indonesia bergantung pada generasi yang paham bahaya korupsi”
Bahwa penting untuk memonitoring dan mengevaluasi dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kesalahan administratif yang dibiarkan tanpa koreksi dapat berkembang menjadi perbuatan melawan hukum, bahkan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Diharapkan dengan kegiatan ini, seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik.