Mei 22, 2026

Selasa, 11 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batang, Mukharom, S.H.,M.H, didamping Kasi Pidum Wuryanto,S.H.,M.H, dan Jaksa Fasilitator Lindu Aji, SH. Menyerahkan  Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara tindak pidana penganiayaan melalui penerapan keadilan restoratif yang telah disetujui JAMPIDUM kepada tersangka (MA). Penyerahan diiringi sikap sujud syukur dari tersangka yang menyesali perbuatan tersebut.

Untuk diketahui tersangka disangka melanggar PASAL 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atas penganiayaan yang menyebabkan korban (SR) mengalami luka memar pada pelipis mata kiri serta luka bengkak pada pipi sebelah kiri.

Bahwa berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo Surat JAMPIDUM Nomor : B-4301/E/EJP/09/2020 tanggal 16 September 2020 tentang JUKLAK PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dasar Penuntut Umum dalam melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada 3 (tiga) syarat prinsip, antara lain :

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana ;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun ;
Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang di timbulkan akibat melakukan tindak pidana tidak lebih dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Bahwa selain poin-poin tersebut Penuntut umum juga melakukan pertimbangan dengan latarbelakang tersangka menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi keluarga serta ayahnya yang sudah tua. Bahwa dengan latar belakang tersebut tersangka menyesali perbuatannya terhadap korban dan meminta maaf secara langsung serta bertanggung jawab terkait pengobatan korban.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *