Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, bertempat di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo, SH,. MH menghadiri sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk Yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol Tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan Tahun 2018 atas nama Terdakwa Masjkuri Bin H. Asmawi dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim.
Adapun amar Tuntutan Nomor : 130/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, 20 Maret 2023, An. Terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI, sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan membayar denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Memerintahkan terdakwa MASJKURI Bin (Alm) H. ASMAWI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 658.588.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Menyatakan barang bukti berupa dokumen yaitu :
- Barang Bukti nomor urut 1 s/d 25 masing-masing dikembalikan Kepada saksi SULKHAN KHAERUDIN, ST. ;
- Barang Bukti nomor urut 11 s/d 26 masing-masing dikembalikan Kepada saksi DIDIK SURYANI ;
- Barang Bukti nomor urut 27 s/d 46 masing-masing dikembalikan Kepada saksi HARIADI, A.Ptnh ;
- Barang Bukti nomor urut 47 s/d 48 masing-masing dikembalikan Kepada saksi MOH. ALI IMRON ;
- Barang Bukti nomor urut 49 s/d 57 masing-masing dikembalikan Kepada saksi ADY CAHYA WIDI NUGROHO, A.Md.
7) Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Atas Putusan tersebut, Terdakwa MASJKURI Bin H. ASMAWI menyatakan sikap menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sehingga untuk sementara putusan perkara tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dikarenakan masih dalam masa pikir-pikir sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk diketahui bahwa Terdakwa Masjkuri Bin H. Asmawi sebagai Kepala Desa Kalibeluk periode tahun 2016-2022 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait pembebasan lahan di Desa Kalibeluk untuk pembangunan jalan tol Pemalang-Batang dari PT. Wasikita Karya. Berdasarkan peta lokasi yang terdampak pembangunan jalan tol tersebut meliputi tanah atau lahan milik warga masyarakat dan tanah kas Desa Kalibeluk, yang selanjutnya akan menerima ganti rugi. Dengan adanya hal tersebut Pemerintah Desa Kalibeluk sepakat untuk melepas tanah kas Desa Kalibeluk Kecamatan Warungasem untuk kepentingan umum pembangunan jalan tol Batang-Semarang seluas 1.222 M2. Namun dalam proses tukar menukar tidak dimintakan ijin atau persetujuan Gubernur dan dari hasil uang ganti rugi tanah kas desa telah diambil oleh Kepala Desa Kalibeluk untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 658.558.000,- (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah) .
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang pada hari Senin tanggal 20 Februari 2023 menuntut terdakwa Masjkuri Bin H. Asmawi selaku Kepala Desa Kalibeluk untuk dijatuhi Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; membayar uang pengganti sebesar Rp. 658.588.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. Sehubungan dengan Penutut umum menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.