September 6, 2026

Batang, 3 Juni 2025 – Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr.Efi Paulin Numberi,S.H.,M.H. beserta staff mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan Teknis Penjaminan Kualitas (PK), Penilaian Mandiri (PM), dan Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan virtual via zoom meeting.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mendorong penguatan sistem pengendalian intern pemerintah yang lebih efektif dan terukur di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI, serta sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Pelaksanaan evaluasi SPIP tahun ini mengacu pada Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal, yang menetapkan SPIP dan manajemen risiko sebagai bagian dari 25 indeks pengukuran kepatuhan internal. Evaluasi dilakukan dengan pendekatan tiga lini pertahanan untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian internal organisasi.

Dalam kegiatan ini, turut disampaikan paparan oleh Eko Teguh Wahyudi, Auditor Muda dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyoroti pentingnya integrasi sistem pengendalian dan manajemen risiko sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Evaluasi SPIP 2025 mencakup tiga komponen utama, yaitu Maturitas SPIP, Manajemen Risiko Indeks (MRI), dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK). Ketiganya dirancang untuk menilai sejauh mana organisasi menjalankan pengendalian secara efektif, mengelola risiko dengan baik, dan mencegah korupsi secara sistematis.

Berdasarkan hasil evaluasi terakhir per 31 Desember 2024, Kejaksaan Agung RI dinilai telah berhasil menyusun strategi pencapaian kinerja yang relevan. Namun, pengendalian internal yang ada masih belum sepenuhnya efektif dalam memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi. Oleh karena itu, diperlukan komitmen kuat dari seluruh jajaran untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengendalian.

Sejumlah area perbaikan yang menjadi sorotan antara lain kurangnya alokasi sumber daya untuk pelaksanaan manajemen risiko, rendahnya kompetensi sumber daya manusia, serta belum optimalnya pemanfaatan pendekatan berbasis risiko dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional. Selain itu, sistem Fraud Control Plan (FCP) perlu dikembangkan secara menyeluruh, mencakup identifikasi, mitigasi, strategi pengendalian, serta pembentukan budaya dan lingkungan anti-kecurangan.

Manajemen risiko sendiri merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan delapan tahapan utama: penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi, penanganan, pemantauan dan reviu, komunikasi dan konsultasi, serta pencatatan dan pelaporan. Untuk mendukung efektivitas proses tersebut, Kejaksaan RI telah menetapkan MRI sebagai indikator kinerja utama dan menerbitkan kebijakan manajemen risiko berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 6 Tahun 2020. Penguatan struktur organisasi, kerangka kerja yang jelas, budaya risiko yang tertanam, dan sistem informasi yang mendukung menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan manajemen risiko yang handal dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, Jaksa Agung Muda Pengawasan menegaskan pentingnya peran seluruh unit kerja dalam memperkuat SPIP dan manajemen risiko, demi terwujudnya institusi Kejaksaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *