September 4, 2026

Batang, Selasa, 3 Juni 2025 — Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Batang, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Penyerahan dilakukan oleh Penyidik dari Kepolisian Resor Batang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Aris Sophian, S.H., M.H. Proses ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen kuat antar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batang, dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional dan proporsional. Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

Kejaksaan Negeri Batang menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas tindak pidana yang berpotensi mengganggu stabilitas dan keamanan masyarakat.

#kejaksaanri #kejatijateng #kejaribatang #tahap2

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *