Uncategorized Pelanggar Lalu Lintas Jalan tertentu sebagaimana (daftar terlampir) kejbatang Oktober 23, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Batang (@kejari_batang) About The Author kejbatang See author's posts Continue Reading Previous Previous post: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Il) Perkara Tindak Pidana Sebagaimana Diatur Pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dari penyidik Kepolisian Resor Batang kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri BatangNext Next post: Sidang penuntutan perkara tindak pidana yang diatur pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas nama Tersangka BAS dan Tersangka AN. Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Related News Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Candi Tahun 2026 Maret 10, 2026 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Batang Dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Batang Maret 6, 2026