Uncategorized Sidang penuntutan perkara tindak pidana yang diatur pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas nama Tersangka BAS dan Tersangka AN. kejbatang Oktober 23, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Batang (@kejari_batang) About The Author kejbatang See author's posts Continue Reading Previous Previous post: Pelanggar Lalu Lintas Jalan tertentu sebagaimana (daftar terlampir)Next Next post: Sidang Putusan pelanggaran pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan Sidang Dakwaan pelanggaran UU No.12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Related News Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Candi Tahun 2026 Maret 10, 2026 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Batang Dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Batang Maret 6, 2026