Uncategorized Pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan Pemeriksaan Anak kejbatang Oktober 24, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Batang (@kejari_batang) About The Author kejbatang See author's posts Continue Reading Previous Previous post: Pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) kepada pihak yang berhak.Next Next post: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Il) perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dari Polres Batang. Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Related News Pengadilan Negeri Batang telah berlangsung Sidang Perkara Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapanatas nama Terdakwa inisial AS dengan agenda mendengarkan pembacaan Putusan oleh Ketua Majelis Hakim. November 12, 2024 Pengadilan Negeri Batang telah berlangsung persidangan Anak yang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 uu darurat no 12 tahun 1951 Tentang pemilikan senjata tajam dengan Agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. November 12, 2024