Uncategorized Pengembalian barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) kepada pihak yang berhak. kejbatang Oktober 24, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Batang (@kejari_batang) About The Author kejbatang See author's posts Continue Reading Previous Previous post: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dari POLRES BATANGNext Next post: Pemeriksaan Saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan Pemeriksaan Anak Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Related News Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Candi Tahun 2026 Maret 10, 2026 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Batang Dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Batang Maret 6, 2026