September 4, 2026

Pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025, bertempat di Halaman Kejaksaan Negeri Batang, telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dan Penyerahan Piagam Penghargaan Pegawai dan Jaksa Berprestasi berdasarkan capaian kinerja tahun 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Dr. Raymond Ali, S.H.,M.H. dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Batang.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, seperti tindak pidana narkotika, psikotropika, senjata tajam, hingga pencurian.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
1. Senjata Tajam berupa corbek, clurit, samurai, dan lainnya sebanyak 12 buah
2. Handphone sebanyak 9 buah
3. Obat-obatan yang terdiri dari Yarindo, Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Dmp sebanyak 7.984 butir
4. Narkotika berupa jenis shabu sebanyak 90,7646 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 990,4 gram (mendekati 1 Kg)
5. Serta barang bukti lainnya yang terdiri dari simcard, tas, dompet, kartu, baju, dan lainnya sebanyak 434 buah.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *