September 4, 2026

Bahwa hari ini, Rabu 04 Juni 2025, telah dilakukan penetapan Tersangka terhadap Sdr. berinisial HS selaku MantanKaur Keuangan/Bendahara Desa/Operator Siskeudes Desa Kranggan Kecamatan Tersono Kabupaten Batang yang melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan yang dilakukan Sdr. HS telah merugikan keungan Negara sebesar Rp. 354.046.143,- (Tiga Ratus Lima Puluh Empat Juta Empat Puluh Enam Ribu Seratus Empat Puluh Tiga Rupiah) berdasarakan Laporan hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Batang.

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka HS disangka telah melanggar Pasal:

  1. Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  2. Subsidair: Pasal 3  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka HS selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIBBatang.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *