April 26, 2026

Bahwa pada hari Selasa, 11 Februari 2025 bertempat di Kejaksaan Negeri Batang telah berlangsung Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Narkotika.

Bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan; atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman (jenis shabu)” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”

Bahwa dengan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap Il) merupakan bentuk wujud nyata adanya sebuah komitmen yang kuat dari lembaga aparat penegak hukum dalam hal Kejaksaan Negeri Batang dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum secara profesional dan proporsional guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap masyarakat luas.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *