

Pada hari Jumat, 4 Juli 2025 | Kejaksaan Negeri Batang
Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Pasal 435 Ayat (2) Jo. Pasal 138 Ayat (2) UU.RI. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Atau Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) UU.RI. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dari penyidik Polres Batang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen kuat antar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batang, dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional dan proporsional.
Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.