
Kamis, 12 Juni 2025 | Kejaksaan Negeri Batang
Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen kuat antar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batang, dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional dan proporsional.
Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.
#KejaksaanNegeriBatang#Tahap2#PenegakanHukum#JPU#KepastianHukum