September 6, 2026

Kamis, 5 Juni 2025 | Kejaksaan Negeri Batang

Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana dan/atau 372 KUHPidana dan/ atau 378 KUHPidana tentang Penggelapan. dari Penyidik Polres Batang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang,  Rizky Ika Pratiwi, S.H., M.H.

Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen kuat antar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batang, dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional dan proporsional.

Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *