September 6, 2026

Kamis, 5 Juni 2025 | Kejaksaan Negeri Batang

Telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2); atau Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari Penyidik Polres Batang kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang, Bambang Widianto, S.H.

Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bukti nyata adanya komitmen kuat antar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batang, dalam menjalankan proses penegakan hukum yang profesional dan proporsional.

Langkah ini diambil demi memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *