Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Il) Perkara Tindak Pidana Sebagimana Diatur Pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dari penyidik Kepolisian Resor Batang kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang