Uncategorized Sidang Dakwaan Pelanggaran Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHP dan Sidang Putusan Pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 kejbatang Oktober 23, 2024 1 min read Lihat postingan ini di Instagram Sebuah kiriman dibagikan oleh Kejaksaan Negeri Batang (@kejari_batang) About The Author kejbatang See author's posts Continue Reading Previous Previous post: Sidang perdana perkara pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 atas nama Tersangka BAS dan Tersangka AN.Next Next post: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Il) Perkara Tindak Pidana Sebagimana Diatur Pada Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dari penyidik Kepolisian Resor Batang kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang Tinggalkan Balasan Batalkan balasanAlamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *Komentar * Nama * Email * Situs Web Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya. Related News Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Operasi Ketupat Candi Tahun 2026 Maret 10, 2026 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kejaksaan Negeri Batang Dengan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Batang Maret 6, 2026